Di Tuban Ada 187 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

blokTuban.com - Sepanjang 2018-2019 tercatat ada 187 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban. Data inilah yang menjadi pijakan, aliansi gerakan mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD, Kamis (18/7/2019). Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah mengatakan, trend kasus perempuan dan anak yang ditangani KPR mencakup kekerasan di ranah privat yaitu korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan incest. Trend kedua perkosaan dalam perkawinan yaitu hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap istri. Yang dimaksud Incest yakni perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah. "Adapun kekerasan di ranah privat adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke instusi pemerintah," kata Nunuk kepada bl...