Di Tuban Ada 187 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
blokTuban.com - Sepanjang 2018-2019 tercatat ada 187 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi Koalisi Perempuan
Ronggolawe (KPR) Tuban.
Data inilah yang menjadi pijakan, aliansi gerakan mendukung
RUU penghapusan kekerasan seksual menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD,
Kamis (18/7/2019).
Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah mengatakan, trend kasus
perempuan dan anak yang ditangani KPR mencakup kekerasan di ranah privat yaitu
korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi
intim lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), kekerasan dalam
pacaran (KDP), dan incest.
Trend kedua perkosaan dalam perkawinan yaitu hubungan
seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap
istri. Yang dimaksud Incest yakni perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan
darah.
"Adapun kekerasan di ranah privat adalah meningkatnya
pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke instusi pemerintah," kata Nunuk
kepada blokTuban.com.
Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah
kekerasan seksual. Relasi pacaran tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika
terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses
keadilan.
Lebih dari itu, penggunaan teknologi untuk menyebarkan
konten yang merusak reputasi korban merupakan kekerasan berbasis cyber.
Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi dan meneror korban. Hal ini
sebagian dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar.
Adapun pola yang digunakan korban diancam, dengan
nenyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di medsos. Jika
korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak mau kembali
berhubungan.
"Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan
kasus semacam ini adalah UU Pornografi dan UU ITE. Yang dalam penerapannya
justru dapat mengkriminalkan korban," terangnya.
Sebagai catatan, ada empat tujuan RUU penghapusan kekerasan
seksual. Mulai mencegah tindak kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan
memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari
kekerasan seksual. [ali/rom]
http://bloktuban.com/2019/07/18/di-tuban-ada-187-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak/
Komentar
Posting Komentar