LBH KP Ronggolawe Desak Polisi Tangkap Putra Kiai Pelaku Persetubuhan Anak

SuaraBanyuurip.com - Paijan Sukma Dikrama

Tuban - LBH KP Ronggolawe meminta jajaran Polres Tuban segera menangkap anak kiai pimpinan ponpes di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih akibatnya kini korban yang masih berusia 14 tahun melahirkan bayi dari perbuatannya.

"Melihat situasi seperti ini, Pemkab beserta Polres Tuban harus melakukan tindakan cepat dan tanggap, untuk memberikan perlindungan bagi korban," tegas Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (22/07/2022).

Melihat esensi masalah yang demikian krusial tersebut, Nunuk yang kala itu didampingi Ketua Pelaksana LBH KP Ronggolawe Tsuwarti menambahkan, sebaiknya Pemkab dan Polres mengerahkan semua perangkatnya tanpa harus menunggu kasus di daerah berstatus Kabupaten Layak Anak itu viral di-blow up media. Jangan sampai terjadi di Tuban, proses penanganan dan penangkapan pelaku kekerasan seksual seperti di Jombang, Banyuwangi, dan Malang yang begitu dramatis.

Di tiga wilayah tersebut, pelaku tidak kooperatif, membikin  gaduh ketika akan ditangkap. Mereka juga tidak menghormati, dan tak mentaati keputusan institusi Polri.

"Kami sangat memohon supaya Negara hadir dalam mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan menggerakkan sistem kordinasi yang baik atas keberadaan lembaga Negara di setiap kabupaten/kota," ujar Nunuk Fauziah.

Perempuan aktivis itu menduga, kasus kekerasan terhadap anak dengan pelaku anak kiai di Plumpang itu tak hanya menimpa satu korban. Oleh karena itu, gerak cepat aparat sangat dibutuhkan.

Tragedi yang menimpa anak perempuan di Plumpang itu, menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap anak di Jatim. Pada tahun 2020  tercatat ada 162 kasus, kemudian meningkat pada tahun 2021 dengan jumlah 363 kasus. Sementara di paruh pertama tahun 2022, terdapat 126 kasus.

"Informasi kejadian Plumpang ini merupakan kabar duka, bagi anak-anak di tanah air disaat merayakan Hari Anak Nasional tahun 2022," kata Nunuk seraya menambahkan, jejaring lembaganya saat ini memberi pendampingan terhadap korban kekerasan anak di wilayah Kota Batu, Blitar, Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Jember, dan Tuban.

"Kami mensinyalir anak-anak di kabupaten atau kota lain masih banyak yang bernasib sama," tambah Tsuwarti.

Sedangkan temuan dari rangkaian advokasi LBH KP Ronggolawe terhadap keluarga korban di Plumpang menyebut, pihak keluarga bersedia kasus persetubuhan diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi dijanjikan pelaku akan menikahi korban, setelah melahirkan anak dari perbuatan yang dilakukannya.

Mereka tak mempertimbangkan dampak psikis yang bakal dialami korban, jika hidup serumah dengan pelaku kekerasan terhadapnya. Sisi inilah perlunya adanya lembaga pendamping kepada korban dan keluarganya agar mendapatkan pendampingan berkelanjutan, konseling, hingga paralegal untuk menangani perkaranya secara hukum.

Menurut Nunuk Fauziah, dalam situasi apapun menikahkan korban dengan terduga pelaku bukanlah solusi dan pilihan yang baik. Meskipun menurut keluarga korban agar permasalahan cepat selesai, menutup aib, dan pelaku bertanggung jawab.

 

"Kita juga harus melihat bagaimana kondisi psikis korban, apa yang dirasakan korban, apa yang diinginkan korban, dan apa yang dibutuhkan pada saat kasus kekerasan seksual dialami anak-anak."

Nunuk Fauziah.

 

Jika perspektif keluarga korban tidak segera diluruskan demi kepentingan terbaik untuk anak, maka korban menikah dengan seorang pelaku kekerasan. Dalam situasi seperti itu bisa dibayangkan hidup serumah dengan pelaku kekerasan seksual.

"Pastinya korban mengalami tekanan psikologis yang sangat berat, dan berada dalam relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku," ujar Nunuk.

"Belum lagi jika pelaku dari kultur pesantren yang masih memegang kuat budaya patriarki, kontruksi pikirannya  menganggap perempuan tak lebih dari konco wingking."

Menurut Nunuk, yang sangat membahayakan adalah perspektif masyarakat secara umum jika kekerasan seksual diselesaikan secara kekeluargaan. Publik akan mengganggap bahwa kasus  menghamili anak tidak mendapatkan sanksi hukum berat. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelakunya  terbebas dari jeratan hukum.

Kabar tentang terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh anak kiai di Plumpang, sebenarnya telah diketahui oleh jajaran Polres Tuban. Saat ini, ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gunantha saat dikonfirmasi wartawan, penyidik dari satuannya telah melakukan penyelidikan. (psd)


https://www.suarabanyuurip.com/headline/read/464993/lbh-kp-ronggolawe-desak-polisi-tangkap-putra-kiai-pelaku-persetubuhan-anak

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)