Sikap KPR Terhadap Anak Kelas 5 SD yang Tak Bisa Pindah Sekolah

blokTuban.com - Kabar adanya anak kelas 5 SD yang tidak bisa pindah sekolah mendapat sorotan serius dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) di Kabupaten Tuban. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen terhadap isu kekerasan anak dan perempuan menduga kasus yang dialami SP (15) adalah fakta seperti gunung es. "Hal ini sama pula dengan kasus-kasus kekerasan yang dialami anak seperti kasus kekerasan seksual," ucap Ketua KPR Tuban, Warti kepada blokTuban.com, Sabtu (31/10/2020). Untuk itu, Warti meminta pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memastikan mengimplementasikan beberapa PERDA antara lain PERDA Nomor 3 tahun 2018 perubahan PERDA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, PERDA Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perbup Nomor 53 Tahun 2016 tentang Uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tuban dan SK terkait. Jangan sampai predikat KLA penghar...