Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Sikap KPR Terhadap Anak Kelas 5 SD yang Tak Bisa Pindah Sekolah

Gambar
blokTuban.com - Kabar adanya anak kelas 5 SD yang tidak bisa pindah sekolah mendapat sorotan serius dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) di Kabupaten Tuban. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen terhadap isu kekerasan anak dan perempuan menduga kasus yang dialami SP (15) adalah fakta seperti gunung es. "Hal ini sama pula dengan kasus-kasus kekerasan yang dialami anak seperti kasus kekerasan seksual," ucap Ketua KPR Tuban, Warti kepada blokTuban.com, Sabtu (31/10/2020). Untuk itu, Warti meminta pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memastikan mengimplementasikan beberapa PERDA antara lain PERDA Nomor 3 tahun 2018 perubahan PERDA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, PERDA Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perbup Nomor 53 Tahun 2016 tentang Uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tuban dan SK terkait. Jangan sampai predikat KLA penghar...

KPR Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diprioritaskan di Prolegnas 2021

Gambar
  blokTuban.com - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban bersama jaringan nasional yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. "Kami juga meminta untuk memastikan optimalisasi RUU P-KS segera dibahas dan disahkan. Masyarakat sipil mendorong Ketua dan pimpinan DPR-RI memutuskan dan memastikan pembahasan RUU P-KS dilakukan di Baleg DPR RI," ujar Ketua KPR Tuban, Warti kepada blokTuban.com, Kamis (1/10/2020). Perjalanan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sudah terkatung-katung hampir lima tahun sejak masuk Prioritas Prolegnas Tahun 2016-2019 dan masuk kembali menjadi Prioritas Prolegnas DPR RI 2020-2024. Namun pada 2 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 berd...