Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Kampus


Dalam rangka memperingati hari kartini 21 April 2021 Koalisi Perempuan Ronggolawe menyelenggarakan Seminar "Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Kampus" dan Buka Puasa Bersama. Acara tersebut didukung oleh UNIROW Tuban, KOPRI PMII, GMNI dan BEM UNIROW.
Dalam seminar menghadirkan tiga narasumber antara lain Mba Nunuk Fauziyah, MM (DPN Forum Pengada Layanan Wil. Jatim-Bali), Prof. Dr
Dra. Supiana Dian Nurtjahyani, MKes dan Ibu Hj. Ratna Juwita Sari, SE,MM (Anggota DPR RI). seminar ditempatkan di aula rektorat Unirow dan diikuti 60 undangan dari BEM, NGO, LPM, UKM, ormek dan media.

Latar belakang dilaksanakan seminar yakni maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkup kampus. Para civitas academika mulai rentan menjadi korban kekerasan. Sedangkan kampus sendiri disinyalir belum memiliki strategi atau konsep pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban.

Kasus kekerasan seksual ibarat gunung es yang hanya terlihat pada puncaknya saja namun lereng dan kaki gunung tidak tampak. Begitu pula kasus kekerasan seksual hanya sedikit korban yang berani melaporkan, akan tetapi jika diadvokasi lebih dalam kasus kekerasan seksual lebih banyak. Namun lagi-lagi kasus kekerasan seksual tenggelam karena korban bungkam dan tidak berani melapor. Alasannya yaitu menganggapnya sebagai aib, bisa merusak masa depan, korban tidak sadar jika menjadi korban, mainset masyarakat yang masih menyalahkan korban dan belum adanya payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Data Koalisi Perempuan Ronggolawe menyebutkan sejak tahun 2004 -2021 jumlah kasus kekerasan seksual 335 kasus dan 75 kasus dialami perempuan dengan status mahasiswa. Artinya kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, dimana dan kapan saja.

Dalam paparannya Rektor UNIROW menjelaskan tetang fenomena mahasiswa dalam lingkup kampus. Disambung oleh mba Nunuk memaparkan tentang strategi pencegahan kekerasan seksual dalam kampus dan materi terakhir dari ibu juwita menjelaskan tentang regulasi atau kebijakan perlindungan korban kekerasan. Dari kolaborasi ketiga narasumber tersebut diharapkan para undangan seminar memahami tentang bentuk kekerasan seksual, kebijakan perlindungan korban dan strategi pencegahan kekerasan seksual ketika mahasiswa melihat mendengar atau mengalami kekerasan seksual.

Mahasiswa menyimak dan atusias menanyakan tentang regulasi kampus yang memberikan perlindungan bagi korban, konsep monitoring dan solusi agar kampus zero violence dan aman bagi civitas academika. Sehingga perlu dibentuk gugus tugas sebagai strategi kongrit pencegahan kekerasan seksual.

Selain ketiga paparan materi tersebut disinggung pula tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk dalam prolegas 2021. Semoga pemerintah segera mengesahkan menjadi UU agar korban kekerasan seksual mendapatkan payung hukum yang jelas. Karena meskipun ada KUHP namun KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan persetuhuhan. Sedangkan kasus kekerasan seksual semakin beragam jenisnya. Oleh karena itu dengan disahkannya RUU PKS maka korban akan mendapatkan kepastian hukum memperoleh hak perlindungan, pemulihan dan pencegahan.

 

https://www.atmago.com/berita-warga/pencegahan-kekerasan-seksual-dalam-kampus_1489dd7b-d5fa-45ea-9092-6ce1f5b24a92?utm_source=whatsapp&utm_medium=link_share&utm_campaign=share_post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)