Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Kampus
Dalam rangka memperingati hari kartini 21 April 2021 Koalisi Perempuan
Ronggolawe menyelenggarakan Seminar "Strategi Pencegahan Kekerasan
Seksual Dalam Kampus" dan Buka Puasa Bersama. Acara tersebut didukung
oleh UNIROW Tuban, KOPRI PMII, GMNI dan BEM UNIROW.
Dalam seminar menghadirkan tiga narasumber antara lain Mba Nunuk
Fauziyah, MM (DPN Forum Pengada Layanan Wil. Jatim-Bali), Prof. Dr
Dra. Supiana Dian Nurtjahyani, MKes dan Ibu Hj. Ratna Juwita Sari, SE,MM
(Anggota DPR RI). seminar ditempatkan di aula rektorat Unirow dan
diikuti 60 undangan dari BEM, NGO, LPM, UKM, ormek dan media.
Latar belakang dilaksanakan seminar yakni maraknya kasus kekerasan
seksual yang terjadi dilingkup kampus. Para civitas academika mulai
rentan menjadi korban kekerasan. Sedangkan kampus sendiri disinyalir
belum memiliki strategi atau konsep pencegahan kekerasan seksual dan
perlindungan terhadap korban.
Kasus kekerasan seksual ibarat gunung es yang hanya terlihat pada
puncaknya saja namun lereng dan kaki gunung tidak tampak. Begitu pula
kasus kekerasan seksual hanya sedikit korban yang berani melaporkan,
akan tetapi jika diadvokasi lebih dalam kasus kekerasan seksual lebih
banyak. Namun lagi-lagi kasus kekerasan seksual tenggelam karena korban
bungkam dan tidak berani melapor. Alasannya yaitu menganggapnya sebagai
aib, bisa merusak masa depan, korban tidak sadar jika menjadi korban,
mainset masyarakat yang masih menyalahkan korban dan belum adanya payung
hukum bagi korban kekerasan seksual.
Data Koalisi Perempuan Ronggolawe menyebutkan sejak tahun 2004 -2021
jumlah kasus kekerasan seksual 335 kasus dan 75 kasus dialami perempuan
dengan status mahasiswa. Artinya kasus kekerasan seksual bisa terjadi
kepada siapa saja, dimana dan kapan saja.
Dalam paparannya Rektor UNIROW menjelaskan tetang fenomena mahasiswa
dalam lingkup kampus. Disambung oleh mba Nunuk memaparkan tentang
strategi pencegahan kekerasan seksual dalam kampus dan materi terakhir
dari ibu juwita menjelaskan tentang regulasi atau kebijakan perlindungan
korban kekerasan. Dari kolaborasi ketiga narasumber tersebut diharapkan
para undangan seminar memahami tentang bentuk kekerasan seksual,
kebijakan perlindungan korban dan strategi pencegahan kekerasan seksual
ketika mahasiswa melihat mendengar atau mengalami kekerasan seksual.
Mahasiswa menyimak dan atusias menanyakan tentang regulasi kampus yang
memberikan perlindungan bagi korban, konsep monitoring dan solusi agar
kampus zero violence dan aman bagi civitas academika. Sehingga perlu
dibentuk gugus tugas sebagai strategi kongrit pencegahan kekerasan
seksual.
Selain ketiga paparan materi tersebut disinggung pula tentang RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk dalam prolegas
2021. Semoga pemerintah segera mengesahkan menjadi UU agar korban
kekerasan seksual mendapatkan payung hukum yang jelas. Karena meskipun
ada KUHP namun KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan
persetuhuhan. Sedangkan kasus kekerasan seksual semakin beragam
jenisnya. Oleh karena itu dengan disahkannya RUU PKS maka korban akan
mendapatkan kepastian hukum memperoleh hak perlindungan, pemulihan dan
pencegahan.
https://www.atmago.com/berita-warga/pencegahan-kekerasan-seksual-dalam-kampus_1489dd7b-d5fa-45ea-9092-6ce1f5b24a92?utm_source=whatsapp&utm_medium=link_share&utm_campaign=share_post
Komentar
Posting Komentar