Nunuk Fauziah : RUU TPKS Jangan Hanya Melindungi Korban
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Jakarta - Selain menekankan subtansi dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya, sangat perlu mencermati bagian subtansi penting lainnya. Yakni perlu adanya BAB tersendiri yang mengatur tentang hak-hak siapa saja yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), seperti korban, keluarganya, saksi, ahli, dan pendamping korban. "Mengapa perlu diatur dalam BAB tersendiri, karena sebagai penentu keberhasilan dan kemanfaatan elemen kunci lainnya yang diatur dalam RUU TPKS, yaitu pemidanaan, hukum acara khusus, akuntabilitas peradilan, dan pencegahan kekerasan seksual," demikian penegasan, Nunuk Fauziah, dari Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (DPN FPL) saat dimintai komentar Suarabanyuurip.com terkait agenda pemerintah yang tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) setelah menerima dokumen RUU TPKS dari DPR, Senin (31/1/2022). Menurut perempuan aktifis ini, ...