KP Ronggolawe Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU Kekerasan Seksual

 


Moment Diskusi di Kantor K.P.Ronggolawe bersama jaringan aktivis perempuan Tuban

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban – Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban menilai pemerintah dan DPR RI lamban mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).  Oleh sebab itu lembaga non pemerintah ini meminta agar RUU tersebut segera disahkan jadi undang-undang (UU).  

Sedangkan hasil rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022), menetapkan RUU TPKS menjadi inisiatif Dewan, kian memperpanjang alur rancangan undang-undang yang sudah lama dinanti publik. Penetapan tersebut dinilai sama halnya mengulang dari Nol prosesnya, sebelum kemudian diputus menjadi undang-undang.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi para aktifis perempuan Kabupaten Tuban, Jatim di Sekretariat KP Ronggolawe Tuban, Selasa (25/1/2022).

“RUU TPKS yang sudah berjalan selama enam tahun dengan penuh liku-liku itu, sepertinya bakal masih berlanjut. Sedangkan korban kekerasan semakin bertambah dan beragam jenisnya,” tegas Ketua KP Ronggolawe Tuban, Tsuwarti.

Menyitir data empiris yang dipegangnya, perempuan aktifis ini mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 tercatat perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya, dan ditangani sebanyak 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban (Sintaspuan Komnas Perempuan), dan 806 korban (Titian Perempuan FPL).

Dari data tersebut jika dipetakan sesuai usia, kerentanan anak perempuan dan dewasa berdasarkan jenis dan bentuk kekerasannya berbeda. Data Simfoni PPA, Sintaspuan, dan Titian Perempuan menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual angkanya 3.248 orang, 152 orang, dan 84 orang.

Sedangkan data Simfoni PPA menyebut, perempuan dewasa paling tinggi mengalami kekerasan fisik dengan jumlah 2.324 orang. Data Sintaspuan, dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggi dialami oleh perempuan dewasa dengan angka masing-masing sebanyak 893 orang, dan 349 orang.

Di tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan  terhadap perempuan  sebanyak 1.419 kasus. Sedangkan data dari Simponi PPA pada tahun sama sebanyak  8.763 kasus.

Perempuan aktifis lainnya, Nurul Aini, menyatakan, sistem hukum yang saat ini berlaku belum mampu secara sistematis dan menyeluruh mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual. Dalam memberikan perlindungan terhadap korban, terkadang mengabaikan kepentingan terbaik korban. Itu terjadi karena belum ada cantolan payung hukumnya.

“Oleh karena itu RUU TPKS adalah solusi satu-satunya dalam upaya pencegahan, dan perlidungan korban kekerasan seksual,” kata Nurul yang juga aktifis pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di Tuban.

Moment Diskusi di Kantor K.P.Ronggolawe bersama jaringan aktivis mahasiswa

Tsuwarti menambahkan, lembaga pengada layanan, perwakilan penyintas, dan kelompok sipil sejak 2016 sampai sekarang terus menunggu kepastian hukum bagi korban. Harusnya situasi ini menjadi pertimbangan penting bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Kendati kini menjadi RUU inisiatif DPR, menurut Tsuwarti, para aktifis perempuan berharap dalam pembahasan substansi RUU tersebut tidak menghilangkan enam kunci. Yakni, pencegahan, penindakan pelaku, pemulihan korban, kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, peran masyarakat, dan pemantauan.

Selain itu diharapkan, RUU tersebut juga mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Tujuannya, agar bisa mengakomodir kasus kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undnag terdahulu. (tbu)


https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/kp-ronggolawe-minta-pemerintah-segera-sahkan-ruu-kekerasan-seksual

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)