Masyarakat Sipil Kecewa Perkosaan Tak Masuk RUU TPKS

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Jakarta – Tidak masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menjadikan rancangan regulasi tersebut bakal kehilangan spesifikasinya sebagai undang-undang yang bersifat khusus. Oleh sebab itu Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), menuntut agar kejahatan paling purba itu dimasukkan dalam RUU yang segera disahkan jadi undang-undang tersebut. “Pengaturan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual penting untuk dimasukkan ke dalam RUU TPKS, karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi,” tegas Ira Imelda dari Women Crisis Centre Bandung, dalam siaran pers bersama JMS dan FPL untuk advokasi RUU TPKS, Kamis (7/4/2022). Pada hari Rabu (6/4/2022), Panja Baleg DPR RI telah selesai membahas RUU TPKS. Para aktifis yang tergabung dalam JMS dan FPL, hingga penyintas memberikan konstribusi agar tarik ulur RUU sejak tahun 2016 segera disahkan jadi undang-undang. Pe...