Hitam Putih Perkawinan Anak di Tuban (1)
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Kemiskinan menjadi kambing hitam disaat angka permintaan dispensasi nikah naik. Data lapang menyebut 80 persen pernikahan anak berakhir cerai. "Alhamdulillah , saya sekarang sudah bebas. Tidak menderita lagi,” ujar Indri, bukan nama sebenarnya, saat ditemui di lapak Es Degan tak jauh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur awal bulan Juni 2022 lalu. Ibu satu putra asal salah satu desa di Tuban itu menikah di usia dini, di bawah 18 tahun, sekitar 10 tahun silam. Untuk menyikapi UU Perkawinan yang menyaratkan usia nikah minimal 19 tahun, ia meminta dispensasi nikah. Pernikahan dengan sang kekasih yang kala itu berumur 20 tahun pun tergelar. Siapapun kalau bisa memilih, ungkap Indri dalam Bahasa Jawa, tak ingin rumah tangganya bubar. Akan tetapi kemelut rumah tangganya bertubi-tubi sejak sebulan menikah, menjadikan gugat cerai sebagai pilihan. Memang pahit namun itu yang terbaik, ketimbang saban hari harus menanggung de...