KPR Tuban dan Kemenkumham RI Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Tubankab - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bekerjasama dengan Kemenkumham RI menyelenggarakan penyuluhan hukum didukung oleh Pemerintah Desa Remen, Kecamatan Jenu di balai desa setempat, Selasa (12/10). Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengundang unsur RT, RW, Muslimat, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Fatayat, Ansor, Kopwan, Karang Taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang. Panitia juga menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Ulfa Imroatul Azizah, SH, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH KPR Tuban. Ketua KPR Tuban, Suwarti, S.Pd. menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan KPR yang telah dipercaya oleh Kemenkumham RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan hukum serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, terutama perempu...