K.P.RONGGOLAWE Beri Penyuluhan Hukum Ke Warga Remen
Nunuk Fauziyah memberi materi hukum kepada warga Desa Remen, Kecamatan Jenu: (foto: Ali Imron)
blokTuban.com - Koalisi Perempuan (K.P.) Ronggolawe Tuban
menyelenggarakan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Kemenkumham RI didukung
oleh Pemerintah Desa Remen. Dalam Penyuluhan tersebut mengundang unsur RT, RW,
nuslimat, pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N/modin), fatayat, ansor,
kopwan, karang taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang dan
bertempat di Aula Balai Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yang pertama Ulfa
Imroatul Azizah, SH dari Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum
Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH
K.P.Ronggolawe.
Dalam sambutan Ketua K.P.Ronggolawe, Suwarti menyampaikan
Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan K.P.Ronggolawe yang telah dipercaya
oleh KEMENKUMHAM RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan Hukum.
Serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum. Sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin,
terutama perempuan dan anak korban kekerasan.
"Di Kabupaten Tuban sendiri juga sudah memiliki
Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi
Masyarakat Miskin. Dengan adanya PERDA tersebut Pemerintah Daerah diharapkan
dapat memberikan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga
negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin
kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Tuban," kata Warti
dalam siaran resminya yang diterima blokTuban.com, Selasa (12/10/2021).
K.P.Ronggolawe telah terakreditasi KEMENKUMHAM RI Nomor
M.HH.07.02 Tahun 2018 dengan Akreditasi C Periode 2019-2021 yang mempunyai 4
Advokat dan 40 Palalegal yang sudah lolos mengikuti serangkaian pendidikan yang
tersebar di 20 Kecamatan.
Program bantuan hukum dari KEMENKUMHAM RI terdiri dari
litigasi antara lain pidana, perdata dan TUN. Kegiatan non litigasi meliputi
penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, negosiasi,
drafting dokumen, pendampingan luar pengadilan dan penelitian hukum.
Tahun 2004 hingga sekarang K.P.Ronggolawe telah
berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya perempuan
dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis.
Kurun waktu 2004-2021 terjadi 1.624 kasus litigasi dan non
litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara litigasi maupun nonlitigasi
antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan seksual, trafficking dan KDP.
Kepala Desa Remen Bapak Rusdiyono memberikan apresiasi dan
berterimakasih kepada K.P.Ronggolawe karena baru pertama kali diadakan
Penyuluhan Hukum dan Desa Remen. Selama ini masyarakat belum mengetahui proses
atau alur penyelesaian jika berhadapan dengan hukum.
"Kami berharap kegiatan dapat berkelanjutan dan
memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
dengan hukum," sambung Rusdiono.
Penyampaian materi pertama oleh Ulfa Imroatul Azizah, SH
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban.
Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah dan DPRD Tuban telah menyusun Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Perda ini mengatur tiga pihak yang diatur, yakni penerima
bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum)
serta penyelenggara bantuan hukum.
K.P.Ronggolawe merupakan salah satu lembaga pemberi Bantuan
Hukum di Kabupaten Tuban yang bergerak di isu perempuan dan anak. Sejak
diundangkan pada tahun 2018, Bagian Hukum Pemerintah Tuban belum bisa
mengimplementasikan PERDA dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) masih tahap
drafting.
"Semoga tahun ini terselesaikan sehingga Perda dapat
dilaksanakan dan dapat di akses oleh masyarakat Tuban. Bantuan hukum hanya
dapat diakses oleh warga yang mempunyai domisili di Kabupaten Tuban,"
ujarnya.
Materi kedua disampaikan oleh Nunuk Faizuyah, MM selaku
Direktur OBH K.P.Ronggolawe tentang alur penangan dan pelaporan korban
kekerasan perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang sering dilaporkan ke
K.P.Ronggolawe yaitu berupa kekerasan Fisik, Psikis, Seksual (Pemerkosaan,
Pencabulan, Persetubuhan dan Pelecehan Seksual), Penelantaran dan KBGO.
Temuan di lapangan ketika terjadi suatu perkara atau masalah
masyarakat selama ini melaporkan kepada tokoh desa seperti Ketua RT, RW, Tokoh
Agama, Moden menjadi simpul dan tempat masyaarkat mengadukan permasalahanya.
Alur Bantuan hukum perempuan dan Anak Korban kekerasan yang
dilaporkan melalui telepon, datang sendiri atau penjemputan oleh paralegal
kemudian datang ke kantor K.P Ronggolawe untuk mengisi form pengaduan sebagai
identitas dasar melakukan pendampingan.
Kemudian korban akan diberikan layanan konseling guna
mengetahui kondisi klien setelah mengalami kekerasan. Hasil Konseling akan di
laporkan kepada Tim Advokasi yang akan mendapat dua rekomendasi penyelesaian.
Pertama penyelesaian secara Litigasi (penyelasaian perkara
di dalam peradilan) baik Pidana maupun Perdata. Yang kedua secara Non Litigasi
(penyelesaian dii luar pengadilan) berupa konsultasi hukum, mediasi,
investigasi, dan negosisasi. "Dalam pengajuan bantan hukum klien
mengajukan permohonan tertulis atau lisan, melampirkan berkas perkara,kemudain
setelah melengakapi administrasi," tutup Nunuk. [ali/col]
http://bloktuban.com/2021/10/12/kp-ronggolawe-beri-penyuluhan-hukum-ke-warga-remen/?m=0
Komentar
Posting Komentar