DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (2)
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sama halnya melanggengkan pelanggaran hukum. Dampaknya bakal melahirkan generasi tak sempurna secara lahir dan batin. "Jika situasi seperti ini terus menerus dibiarkan maka terpaksa kami mengatakan, membiarkan pelaku predator kekerasan seksual tanpa proses dan keputusan hukum, sama halnya struktur pemerintahan tidak tunduk pada konsitusi negara,” tegas Nunuk Fauziah. Nunuk tak sekadar berasumsi. Dampak kekerasan seksual yang berakhir pada pernikahan pelaku dan korban, tanpa proses hukum, bakal semakin tragis bagi korbannya. Secara medik dampak perkawinan anak bagi anak perempuan sangat mengerikan. Usia rahim prima secara fisik berada pada umur di atas 20 tahun. Di bawah usia itu sangat berisiko mendapatkan komplikasi fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia. Korban perempuan anak dipastikan mengalami putus sekolah. Hal ini berakibat kurang memiliki posi...