DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)

Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban - DPRD Tuban segera menyiapkan skema memperketat permohonan Diska bila terindikasi terjadi kekerasan seksual. Diarahkan keterlibatan multistakehoder untuk merumuskan protap bagi pemohon Diska.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari audensi LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) Tuban dengan Komisi IV DPRD Tuban, di awal September 2022. Dewan mempertimbangkan fakta kasus pernikahan anak, yang diawali dengan permohonan Dispensasi Nikah (Diska), di Bumi Ranggalawe dalam dua tahun terakhir angkanya melambung naik hingga 200 persen.

Rapat Kerja (Raker) Komisi Dewan itu melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Kemenag Tuban, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan LPA Tuban.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat dari DPRD Tuban, kasus pernikahan anak yang diawali dengan Diska sangat mengkhawatirkan,” kata Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah.

Mengulik data yang dimiliki lembaganya, Nunuk Fauziah menyatakan, angka pemohon Diska di Tuban belakangan cenderung tinggi. Pada tahun 2021 jumlah pemohon Diska mencapai 184 perkara, sedangkan pada tahun 2022 dari bulan Januari hingga Juli 2022 berjumlah 356 perkara.

Selain dibutuhkan skema yang tepat dalam menangani anak perempuan korban kekerasan seksual, kemudian berakhir pernikahan anak yang rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan ujungnya pelaku kekerasan terhadap anak terlepas dari jerat hukum.

“Jangan menganggap setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelakunya terbebas dari jerat hukum dengan cara menikahi korban,” ujar Nunuk Fauziah, “apalagi fakta di lapangan menyebut hampir 80 persen pernikahan anak berakhir pada perceraian.”

Di ranah hukum kekerasan seksual bukan delik aduan. Siapapun yang mengetahui bisa melaporkan. Hal tersebit dijamin oleh UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komisi IV DPRD Tuban bersama LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) foto bersama usai audensi.

© 2022 suarabanyuurip.com/Teguh Budi Utomo

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, mafhum dengan kondisi terkini di lapangan. Perempuan politisi dari Partai Gerindra itu menilai, jika permasalahan pernikahan anak memiliki dampak luar biasa bagi anak perempuan.

Komisi IV juga tak sepakat dengan munculnya rekomendasi-rekomendasi terkait pengabulan Diska tanpa pertimbangan kuat. Bila hal itu dibiarkan bakal mempertebal angka anak putus sekolah.

“Saya khawatir adanya Diska menyebabkan tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, masalah sosial dan KDRT. Masalah ini menjadi atensi serius Komisi kami,” tegas Tri Astuti.

Legislator dari Dapil Kecamatan Pumpang, Widang, dan Kecamatan Palang ini menegaskan, jangan berharap kasus kekerasan seksual bila dikabulkan memohon Diska kemudian dianggap menyelesaikan perkara. Meskipun telah mendapatkan Diska dari Pengadilan Agama (PA), namun kasusnya tetap harus diselesaikan secara pidana.

Pada bagian lain, Nunuk Fauziah menambahkan, kasus kekerasan seksual dengan korban anak perempuan di ranah pendidikan, baik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pondok pesantren maupun tempat lainnya, dalam kurun dua tahun terakhir sangat mengkhawatirkan.

Bagi perempuan aktifis pemberdayaan perempuan dan anak ini, esensi problemnya bukan tentang berapa angka atau datanya, namun kekerasan seksual di Tuban telah terjadi. Kasus ini juga berlaku fenomena puncak gunung es di tengah samudra.

Hasil investigas dan advokasi KP Ronggolawe menemukan fakta, kasus kekerasan seksual dengan korban anak seringkali diselesaikan dengan cara mengkawinkan korban dan pelaku. Sisi ini dianggap sebagai jalur damai kekeluargaan, atau terkesan lambat penanganannya di tangan Polres Tuban.

Ia contohkan, pertama; kasus kekerasan seksual di Kecamatan Plumbang memberikan kesan yang tidak baik di mata masyarakat. Memunculkan anggapan publik, jika kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan mengawinkan korban dan pelaku. Maka pelaku akan lepas dari jeratan hukum.

Kedua; kasus di Kecamatan Grabagan telah dilaporkan ke Polres Tuban pada tahun 2021, tahun 2022 baru digelar perkaranya. Realita lapangan itu mengesankan kasus kekerasan seksual dipandang sebagai hal biasa saja, sedangkan derita yang ditanggung korbannya berkepanjangan tanpa akhir.

“Dua kasus yang kami contohnya itu, TKP-nya sama-sama di lingkungan pondok pesantren dengan pelaku sama-sama guru ngaji dan anak kiai,” urai Nunuk Fauziah.

“Dalam kasus kekerasan seksual di Plumpang, kami telah memanggil beberapa saksi,” sergah Kanit UPPA Polres Tuban, Aiptu Narko, di arena Raker Komisi IV tersebut.

Diantara saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari pimpinan pondok pesantren, guru ngaji (ustadz) pondok, dan tetangga dari korban kekerasan seksual yang masih berumur 14 tahun. Mereka telah memberikan keterangan kepada UPPA Polres Tuban.

“UPPA belum bisa berbuat banyak karena korban tidak mau diperiksa, bahkan kami diusir dari rumah oleh keluarga korban,” kata Narko.

Pihak Polres Tuban mempertimbangkan sisi ketentraman lingkungan di sekitar TKP. Jika UPPA memberikan atensi bahwa keluarga menghalangi upaya penyelidikan, maka dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Data dari Polres Tuban menyebut, sepanjang tahun 2022 UPPA menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 8 (delapan) perkara. Satu kasus dari Desa Sumurjalak, Plumpang tapi dicabut, kasus dari Desa Pliwetan, Kecamatan Palang sudah pada tahap penyidikan, tapi belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Sedangkan untuk kasus serupa di Kecamatan Bancar, dan Kecamatan Kerek sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Sejumlah peserta Raker Komisi Dewan itu mengeluarkan argumentasi terkait kasus kekerasan sekskual, berikut tawaran solusinya. Akan tetapi, bagi Nunuk Fauziah, kesannya mereka mengambil jalan simpel. Yakni, seakan-akan mengawinkan korban dengan pelaku merupakan solusi yang tepat dan benar.

“Ini yang membuatkan kami sedih, dan ketakutan untuk membayangkan 10 atau 20 tahun nanti anak korban kekerasan seksual telah melahirkan anak,” kata Nunuk Fauziah seraya menambahkan, “kami tidak mengetahui apakah anak-anak tersebut masih memiliki masa depan?” (teguh budi utomo/bersambung)

 

https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/467300/dprd-tuban-siapkan-jaring-protap-pemohon-diska-1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai