DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (2)

Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sama halnya melanggengkan pelanggaran hukum. Dampaknya bakal melahirkan generasi tak sempurna secara lahir dan batin.

"Jika situasi seperti ini terus menerus dibiarkan maka terpaksa kami mengatakan, membiarkan pelaku predator kekerasan seksual tanpa proses dan keputusan hukum, sama halnya struktur pemerintahan tidak tunduk pada konsitusi negara,” tegas Nunuk Fauziah.

Nunuk tak sekadar berasumsi. Dampak kekerasan seksual yang berakhir pada pernikahan pelaku dan korban, tanpa proses hukum, bakal semakin tragis bagi korbannya.

Secara medik dampak perkawinan anak bagi anak perempuan sangat mengerikan. Usia rahim prima secara fisik berada pada umur di atas 20 tahun. Di bawah usia itu sangat berisiko mendapatkan komplikasi fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia.

Korban perempuan anak dipastikan mengalami putus sekolah. Hal ini berakibat kurang memiliki posisi tawar yang tinggi, dalam membangun relasi keluarga sebagai istri dengan suaminya.

Termasuk semakin kecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Mereka akan berada dalam lingkaran kuasa yang timpang, dan fungsinya hanya menjadi istri dalam kontruksi patriarki. Sebatas pasangan seks, dan mengurus anak.

Belum lagi soal kesiapan psikologis dan mental yang tak bisa dipandang sebelah mata. Usia di bawah 18 tahun memiliki anak tentunya belum sangat mantang untuk mampu membangun keluarga, akan sering terjadi ketimpangan, tidak jarang berujung pada KDRT.

“Sepanjang tahun 2020 sampai 2021, LBH KP Ronggolawe menangani 115 perkara kasus anak korban KDRT yang menikah di usia anak,” papar Nunuk Fauziah dalam rilis yang diterima Suarabanyuurip.com, Kamis (01/09/2022) malam.

Sesuai data dari lapangan pula, dampak sosial perkawinan anak akan menambah deretan angka perceraian akibat KDRT. Kasus insecure, diskriminasi di lingkungan sosial, dan kemiskinan terhadap perempuan.

Komisi IV DPRD Tuban Raker 3 dan Komisi IV DPRD Tuban Raker 4.

© 2022 suarabanyuurip.com/Teguh Budi Utomo

Sedangkan Kasi Binmas Kantor Kemenag Tuban, Mashari, menyatakan, sesuai data dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 20 wilayah kecamatan di Tuban, mulai bulan Januari hingga Juli 2022 terdapat 320 perkara Diska yang dikabulkan PA. Dalam periode sama angka pernikahan sebanyak 5.794, jika diprosentase angka perkawinan anak mencapai 18 persen.

“Anak menikah usia 13 sampai 15 tahun pada tahun 2022 berjumlah 36 orang,” kata Mashari.

Bila melihat basis hukum, UU TPKS tak mengenal penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan. UU itu juga menegaskan tidak ada pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan seksual.

Dalam pasal 10 ayat (I) UU TPKS, urai Nunuk Fauziah, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Ayat (2) termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Perkawinan anak; b. Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Mahkamah Agung juga mengeluarkan peraturan (Perma) Nomor : 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yang menyebut, “meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak.”

UU 16 tahun 2019 tentang perubahan UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Pasal 7 ayat (1) juga menegaskan, “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.

Sementara itu UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1), “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab diantaranya untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak, dan pemerintah berkewajinan serta bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaran perlindungan anak”.

Demikian pula dengan Konvensi Hak Anak. Dalam Pasal 3 diamanatkan, “semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak”. Di Pasal 19 disebutkan, “Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.”

Rangkaian regulasi tersebut, sejatinya telah diadobsi oleh Pemkab Tuban dengan keluarnya Perda 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1) menyebut, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak dalam bentuk diantaranya: mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan melaporkan anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.

Atas dasar kajian dan pertimbangan substansi tersebut, tambah Nunuk Fauziah, pihaknya meminta Dinsos P3A/P2TP2A yang terlibat memberi rekomendasi permohonan Diska untuk selanjutnya dikirim ke PA, supaya mempertimbangkan setiap permohonan Diska. Terlebih jika pemohonnya ditengarai sebagai pelaku kekerasan seksual, dan dalam pemantauan kelembagaan, kepolisian, dan media massa.

“Jangan mudah mengeluarkan rekomendasi Diska, terhadap pelaku kekerasan seksual. Kalaupun dikabulkan seharusnya melalui mekanisme yang ketat, seperti melibatkan struktur P2TPA2 untuk memperoleh masukan, dan pertimbangan khususnya kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Nunuk Fauziah.

Di lain sisi terhadap kasus kekerasan seksual, ujar Mashari, pihak Kemenag Tuban mengusulkan dua opsi. Yakni, pencegahan, dan pendampingan.

Pencegahan saat ini masih pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing-masing, dan mereka terkesan berjalan sendiri-sendiri. Harusnya ada arah kebijakan untuk membentuk tim mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Tim pencegahan Diska, dan penuruan stunting yang terdiri dari multistakeholder.

“Pendampingan yang dimaksud diberikan kepada kasus-kasus tertentu, seperti pernikahan anak yang terjadi akibat kehamilan atau pernikahan akibat dari kekerasan seksual,” papar Mashari.

Saat ini program dari Kemenag masih berupa pencegahan dengan sasaran anak sekolah, mahasiswa, dan pasangan pra nikah.

Melihat pentingnya problema kekerasan seksual terhadap anak, Ketua DPRD Tuban H Miyadi menyatakan, harus ada singkronisasi dari pemerintah daerah, dan perlunya ada tim dari multistakeholder untuk duduk bareng. Mereka bertugas melakukan kajian bersama untuk memetakan kasus dan mencari solusinya.

“DPRD tugasnya memfasilitasi untuk mempertemukan multistakeholder, sehingga perlu duduk bareng antara Dinkes, PA, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinsos P3A, lembaga layanan, dan Polres untuk membahas pernik-pernik terkait Diska,” tegas politisi senior yang juga Ketua DPC PKB Tuban itu.

Pertemuan panjang melelahkan tersebut melahirkan lima rekomendasi dari Komisi IV DPRD Tuban. yakni; 1. Komisi IV akan membuat kebijakan terkait dengan pencegahan, dan pendampingan kerja sama dengan program-program di OPD yang difokuskan pada Diska. 2. Komisi akan membuat kebijakan dan program yang disampaikan oleh Kemenag dengan membentuk tim pencegahan Diska dan penurunan stunting.

Kemudian yang ke 3. Kasus kekerasan seksual di Plumpang secara hukum diserahkan penanganannya kepada Polres Tuban, dan Komisi IV siap terlibat di dalamnya. 4. Perihal pemberian rekomendasi Diska akan dilakukan pertemuan antara Kemenag, Dinkes, PA, dan P2TP2A untuk menentukan indikator pemberian Diska.

Yang ke 5, Komisi IV berharap kerja sama semua pihak untuk membangun kesadaran orang tua, masyarakat, keterbukaan anak terhadap orang tua sehinga anak nyaman memeiliki, dan orang tua adalah ruang untuk bercerita bagi anak.

“Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti, sehingga bisa mengurangi angka kekerasan seksual,” pungkas Tri Asturi. (teguh budi utomo/habis)

 

https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/470323/dprd-tuban-siapkan-jaring-protap-pemohon-diska-2?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Bottom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)