Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Halal Bi Halal & Pembahasan Agenda POSBANKUM Bersama Kader Sekolah Paralegal Berbasis Perempuan Pesisir

Gambar
                                                                       KPRNews - Bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, K.P.Ronggolawe menyelenggarakan acara Halal Bi Halal dan Pembahasan Agenda Lanjutan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Bersama Kader Paralegal Berbasis Perempuan Pesisir Desa Socorejo. Acara tersebut bertempat di Sanggar Belajar desa Socorejo, kecamatan Jenu Kabupaten Tuban                                                                                            ...

Luka Yang Tak Pernah Kering

Hati ku teriris. Seorang gadis merebahkan tubuh mungilnya di sofa abu-abu, tepat di sudut kanan depan ruang mediasi. Ruang harapan bagi setiap raga yang tak pernah mendambakan perpisahan. Alea, tersemat nama itu di dada kanannya. Rambutnya dikepang dua, dengan hiasan pita merah muda. Ia mengenakan seragam merah putih yang tampak sedikit kebesaran. Erat ransel berwarna biru muda dipeluknya. Seperti ketakutan. Wajah lugunya tampak murung, hampir menangis. Ketika hendak ku hampiri, seorang perempuan dewasa keluar dari ruangan berpintu kayu itu. Rautnya tampak putus asa, matanya bekaca-kaca. Alea sontak berdiri, berlari menghampirinya. ‘’Bunda,’’ serunya sambil memeluk tubuh jenjang perempuan berhijab coklat itu. Air mata perempuan berkemeja putih itu tumpah. Tak terlontar sepatah kata pun dari bibirnya yang merah merona. Kecupan penuh kasih sayang Ia curahkan pada putri kecilnya itu. ‘’Ayah akan ikut kita pulang kan, Bun?‘’ ‘’Ayah masih ada urusan, sayang.‘’ Perempuan berhid...

Pemohon Diska Tinggi, Potret Hitam

Gambar
  Wednesday, 05 May 2021 12:00   Reporter : Ali Imron blokTuban.com - Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang  Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun. Tentunya perubahan tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Karena perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Juga Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvesi Hak A...

Diska Tinggi dan Potret Kontradiktif Penghargaan Kota Layak Anak di Tuban

Gambar
  Persoalan Dispensasi Nikah (Diska) untuk calon pengantin kategori usia anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Tuban yang tidak kunjung selesai. Lebih tepatnya tidak pernah selesai. Dari tahun ke tahun persoalan yang sama terus muncul. Seakan tidak ada filter kebijakan yang bisa dilakukan pemkab. Kurun tiga tahun terakhir ini misalnya. Angka Diska di Tuban terbilang cukup fantastis. Data yang dihimpun Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) pada rentang 2019-2020, tercatat sebanyak 781 pengajuan diska yang kemudian melakukan perkawinan usia anak (PUA). Potret muram PUA itu seakan tidak kunjung berkurang. Memasuki tahun 2021 dan belum genap satu semester ini, angka Diska sudah tercatat sebanyak 224 kasus permohonan, dari mulai Januari hingga April. Kondisi ini tentu kontradiktif dengan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang diterima Pemkab Tuban. Kok bisa? Ya wes lah.. Setidaknya, ada 24 indikator yang menjadi acuan dalam menentukan daerah sebagai Kota Layak Anak. ...