Soroti Kekerasan Pada Anak, KPR Gelar Penyuluhan Hukum
blokTuban.com - Tindak kekerasan yang kerap menimpa pada anak mendapat sorotan serius Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum, Kamis (27/4/2017).
Direktur KPR, Nunuk Fauziah menjelaskan, selama ini baik
aparat dan masyarakat belum cukup familiar akan Undang-Undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak.
"Dengan l demikian perlu ditingkatkan lagi terkait
substansi yang ada di undang-undang tersebut," kata Nunuk.
Terlebih, lanjutnya ketika terjadi kasus kekerasan yang
melibatkan anak harus lebih diperhatikan. Keterlibatan anak di bawah usia 12
tahun sebagai tersangka pun tidak serta merta dapat dimasukkan sel ataupun
diproses yang pengadilan layaknya orang dewasa.
Prinsip kelangsungan hidup sebagai upaya perlindungan hukum
terhadap kebebasan dan hak asasi anak dan mencakup kepentingan yang berkaitan
kesejahteraan anak.
Sementara itu, Asisten Ahli Pemerintahan Aguk Waluyo
menambahkan untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum (ABH) merupakan
tanggungjawab bersama. Keterlibatan
aparat penegak hukum harus dapat mengimplementasikan perundangan yang berlaku.
"Kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku ataupun anak
sebagai saksi harus diselesaikan dengan cara semestinya. Serta jika terpaksa
melalui hukum, hal tersebut sebagai jalur terakhir dalam penyelesaian,"
ujar Aguk.[dwi/ito
http://bloktuban.com/2017/04/27/soroti-kekerasan-pada-anak-kpr-gelar-penyuluhan-hukum/?m=0
Komentar
Posting Komentar