Dua KPM Cepokorejo Dapat Layanan Psikologi, Begini Kondisinya
blokTuban.com - Sauni dan Sri Tutik, dua Keluarga
Penerima Manfat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos dari
Dusun Randugeneng, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang mendapat layanan psikologi
tahap dua dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) dan Kopri PMII Tuban.
Layanan konseling tersebut, untuk memastikan kesiapan
psikologisnya Tutik dan Sauni, saat menghadapi tahapan-tahapan litigasi juga
mempersiapkan menghadapi publis.
"Pada konseling tahap awal, KPR mendatangkan tenaga
profesi konselor dari Surabaya Ibu Esa, S.Psi dari Lembaga Pelayanan Psikologi
& Pengembangan SDM (LP3S). Dilakukan setelah Sekretaris Desa Cepokorejo,
Susilo Hadi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban atas kasus
dugaan penggelapan BPNT," Warti dari KPR Tuban.
Hasil dari konseling yang kedua menunjukkan kekuatan yang
positif, dimana kedua perempuan tersebut lebih berani menghadapi kenyataan dan
siap menguak kubangan dana BPNT.
Tutik dan Sauni, merasakan kegembiraan tiada tara atas
kehadiran rombongan dari (KPR dan Kopri PMII Tuban) saat dilakukanya konseling
tahap dua. Keduanya menyampaikan mimpi dalam waktu dekatnya yaitu seandainya
pendamping dari TKSK, atau Aparat Desa dan Koordinator Kabupaten memberikan
layanan seperti yang diberikan KPR maka kami akan sangat merasakan kehadiran
mereka sama dengan kehadiran pemerintah atau Negara.
"Sayangnya paska kami melaporkan dan kami dilaporkan
balik tidak ada satupun dari mereka yang memberikan penguatan secara psikis.
Tapi sudahlah, kami merasa cukup memikili kekuatan batin dengan adanya KPR dan
Kopri PMII Cabang Tuban," sambung Sauni dan Sri Tutik.
Dalam waktu dekat ini, setelah merampungkan konseling tahap
dua, KPR akan memfasilitasi program Sekolah Paralegal kepada KPM dari Dusun
Randugeneng Desa Cepokorejo Kecamatan Palang. Upaya ini sebagai bentuk
implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Lebih dari itu, untuk memahamkan kepada warga proses-proses
alur litigasi dan memberikan suntikan semangat atas jaminan bahwa sistem hukum
yang ada telah mengimplementasikan prinsip peradilan yang bersih dan adil.
Sekaligus adanya pengakuan atas persamaan perlakuan di depan hukum tanpa
diskriminasi.
Oleh karena itu, tidak ada sedikitpun pengurangan atau
pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara untuk menjamin hak konstitusional
warga negara mendapatkan hak persamaan di depan hukum.
"Kemiskinan seseorang tidak menghilangkan haknya untuk
mendapatkan pembelaan dari advokat dan pendampingan dari paralegal serta
psikolog," imbuh Warti.
Pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin,
marginal dan kelompok rentan akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum
(due process of law) sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa
terkecuali (justice for all).
Diberitakan sebelumnya, Tiga lembaga non pemerintah, Koalisi
Perempuan Ronggolawe (KPR), FITRA Jatim, dan Korpri PC PMII Tuban, melakukan
pendampingan terhadap dua orang KPM tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Koalisi
Perempaun Ronggolawe (KPR), kasus dugaan penyelewengan program BPNT tersebut
diketahui pada tangggal 10 Mei 2020.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah melakukan gelar
perkara kasus penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa
Cepokorejo, yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Susilo Hadi
Utomo.
Usai gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Sekdes
Cepokorejo sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (18/8/2020). Penyidik
menaikkan status Sekdes Cepokorejo dari saksi menjadi tersangka lantaran
unsur-unsurnya sudah terpenuhi. [ali/ito]
http://bloktuban.com/2020/08/25/dua-kpm-cepokorejo-dapat-layanan-psikologi-begini-kondisinya/?m=0
Komentar
Posting Komentar