Pembahasan Tidak Sesuai Agenda, Sejumlah OKP dan LSM Kecewa Saat Publik Hearing dengan DPRD Tuban

 

Sejumlah OKP dan LSM di Tuban ikuti publik Hearing dengan DPRD Tuban.
        Sejumlah OKP dan LSM di Tuban ikuti publik Hearing dengan DPRD Tuban.

Tuban| Ikilhojatim – Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tuban geram atas publik hearing yang digelar pansus IV DPRD Kabupaten Tuban, Jumat (11/06/2021). Ini terjadi lantaran agenda pembahasan tidak sesuai dengan yang tertera dalam undangan.

Ketua KNPI Tuban, Sutrisno Puji mengatakan bahwa dalam undangan hanya tertera satu pembahasan Raperda yakni Raperda Coporate Social Respinsibility (CSR).

“Ini tidak sesuai undangan. Dan saya hanya mendapat salinan draf raperda CSR itu, tidak ada draf terkait raperda disabilitas,” ujar Sutrisno Puji.

Perwakilan dari FITRA, Habib mengungkapkan bahwa dalam forum  pembahasan raperda, seharusnya para perwakilan baik OKP maupun LSM sudah membaca draf yang akan di bahas. Namun, kata dia, faktanya tidak ada yang mendapat salinan draf tentang raperda Disabilatas.

“Pembahasan dua raperda ini kan secara pribadi maupun kolektif saya yakin secara mayoritas kalau membahas tentang raperda difabel, saya kira banyak yang belum membaca, artinya bagaimana kita bisa memberi masukan kepada dewan, berbeda dengan yang CSR karena kita jauh jauh hari sudah menggodok itu,” tutur Habib.

Hal senada juga dikatakan Fira Fitria, ketua organisasi disabilitas tuban (ORBIT) itu  mengaku bahwa dirinya belum menerima salinan draf raperda tentang disabilitas. Ia hanya di undang untuk datang dalam publik hearing kali ini.

“Belum menerima salinan draf raperda, kami pikir ini semacam FGD tapi ternyata ini di barengkan dengan dengan pembahan raperda lain. Ya sudah kami minta di sekejulkan lagi nanti agar lebih optimal,” tuturnya.

Atas kondisi itu, para perwakilan OKP maupun LSM minta pembahasan raperda disabilitas ditunda terlebih dahulu. Dan hanya raperda CSR yang dibahas

Sementara itu, dalam pembahasan raperda CSR  hanya dua anggota DPRD yang turut hadir, yakni Syaifulloh Ponco Eko dan Mutafarida dari anggota komisi IV fraksi PKB.

Perwakilan dari Koalisi Perempuan Ronggolawe, Suwarti mengatakan bahwa dalam pembahsan CSR pihaknya memberikan masukan sesua dengan hasil FGD 5 juni 2021 lalu.

“ Hasil FGD, raperda ada 13 bab 47 pasal. Ada 26 pasal yang menjadi titik berat kami dalam memberikan masukan ataupun perubahan redaksi,” tuturnya.(yt/sh)

 

https://ikilhojatim.com/pembahasan-tidak-sesuai-agenda-sejumlah-okp-dan-lsm-kecewa-saat-publik-hearing-dengan-dprd-tuban/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)