Aktivis KPR Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ; Oknum Polisi Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur

                                                             

GANTI DILAPORKAN : Aktifis perempuan KPR, Nunuk Fauziyah justru dilaporkan mencemarakan nama baik polisi di media.

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Kasus dugaan kekerasan anak dengan korban AT (17), dan KM (17), yang dilalukan oknum Polsek Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berbuntut panjang. Kanit Reskrim Polsek Parengan, Karsojo, melaporkan Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziyah, yang mendampingi korban kekerasan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik di media massa.

"Tuduhan ini jelas diduga mengkriminalisasi KPR sebagai pendamping korban kekerasan anak," ujar Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, melalui siaran pers yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (6/3/2017).

Laporan pencemaran nama baik polisi yang dituduhkan kepada aktivis perempuan ini diketahui justru saat orang tua AT dan KM  dipanggil Polres pada tanggal 28 Februari 2017 lalu. Dalam surat pemanggilan bernomor SPG/123/II/2017/Satreskrim dan SPG/124/II/2017/Satreskrim, hanya menyebutkan tentang perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Sedangkan untuk nama terlapor, media yang memuat pencemaran, maupun kalimat yang mencerminkan pencemaran nama baik tidak sebutkan. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping korban kekerasan perempuan dan anak sejak tahun 2003 itu.

"Ini sangat janggal sekali. Karena materi yang dituduhkan tidak jelas," tegas Nunuk.

Selain memanggil kedua orang tua korban, AT dan KM juga dipanggil penyidik Unit 1 dan Propam Polres untuk dimintai keterangan serupa. Anehnya pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada orang tuanya, bukan kepada KPR selaku pendamping kasus.

“Semestinya pemberitahuan tersebut dilayangkan secara formal,” tandas mantan aktifis PMII Tuban.

Idealnya, menurut Nunuk, dalam surat panggilan dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dijelaskan secara terbuka. Mengingat sekarang ini telah diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana dalam pasal 5 disebutkan, pengguna informasi publik wajib menyantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 72 ayat 4 menjelaskan Peran Organisasi Kemasyarakatan melakukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelanggaraan Perlindungan Anak. Dalam hal ini posisi KPR yang berhadapan dengan hukum, yang dimaksud Nunuk Fauziyah malah diduga dikriminalisasi oleh Polres Tuban.

Atas dugaan kriminalisasi aktivis perempuan ini, maka KPR akan melayangkan surat pengaduan kepada Kemenkumham, Mabes Polri, Polda Jatim, Bupati Tuban, dan DPRD Tuban.

Sesuai UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada pasal 44 dijelaskan,  Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ditambah dalam pasal 45 menjelaskan bahwa “Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.


https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/aktivis-kpr-dilaporkan-dugaan-pencemaran-nama-baik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)