Aktivis KPR Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ; Oknum Polisi Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban - Kasus dugaan kekerasan anak dengan korban AT (17),
dan KM (17), yang dilalukan oknum Polsek Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,
berbuntut panjang. Kanit Reskrim Polsek Parengan, Karsojo, melaporkan Direktur
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziyah, yang mendampingi korban
kekerasan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik di media massa.
"Tuduhan ini jelas diduga mengkriminalisasi KPR sebagai
pendamping korban kekerasan anak," ujar Direktur KPR Tuban, Nunuk
Fauziyah, melalui siaran pers yang diterima suarabanyuurip.com, Senin
(6/3/2017).
Laporan pencemaran nama baik polisi yang dituduhkan kepada
aktivis perempuan ini diketahui justru saat orang tua AT dan KM dipanggil Polres pada tanggal 28 Februari
2017 lalu. Dalam surat pemanggilan bernomor SPG/123/II/2017/Satreskrim dan
SPG/124/II/2017/Satreskrim, hanya menyebutkan tentang perkara tindak pidana
pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk nama terlapor, media yang memuat pencemaran,
maupun kalimat yang mencerminkan pencemaran nama baik tidak sebutkan. Hal
inilah yang menjadi tanda tanya besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
pendamping korban kekerasan perempuan dan anak sejak tahun 2003 itu.
"Ini sangat janggal sekali. Karena materi yang
dituduhkan tidak jelas," tegas Nunuk.
Selain memanggil kedua orang tua korban, AT dan KM juga
dipanggil penyidik Unit 1 dan Propam Polres untuk dimintai keterangan serupa.
Anehnya pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada orang
tuanya, bukan kepada KPR selaku pendamping kasus.
“Semestinya pemberitahuan tersebut dilayangkan secara
formal,” tandas mantan aktifis PMII Tuban.
Idealnya, menurut Nunuk, dalam surat panggilan dan hasil
berita acara pemeriksaan (BAP) dijelaskan secara terbuka. Mengingat sekarang
ini telah diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana dalam pasal 5 disebutkan, pengguna
informasi publik wajib menyantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi
publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak
dalam pasal 72 ayat 4 menjelaskan Peran Organisasi Kemasyarakatan melakukan
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk membantu
penyelanggaraan Perlindungan Anak. Dalam hal ini posisi KPR yang berhadapan
dengan hukum, yang dimaksud Nunuk Fauziyah malah diduga dikriminalisasi oleh
Polres Tuban.
Atas dugaan kriminalisasi aktivis perempuan ini, maka KPR akan
melayangkan surat pengaduan kepada Kemenkumham, Mabes Polri, Polda Jatim,
Bupati Tuban, dan DPRD Tuban.
Sesuai UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada pasal 44
dijelaskan, Setiap orang baik sendiri
maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau
usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih,
efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Ditambah dalam pasal 45 menjelaskan bahwa “Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.
https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/aktivis-kpr-dilaporkan-dugaan-pencemaran-nama-baik
Komentar
Posting Komentar