KP Ronggolawe Bumikan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Gratis



SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban - Informasi tentang pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, tampaknya masih kurang banyak dikenal di tingkat pedesaan. Terkait itu Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe melakukan sosialisasi layanan gratis ke tingkat desa.

Dalam kinerja sosial tersebut, KP Ronggolawe bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI menggelar sosialisasi di Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim, Jumat (24/2/2022). Pemberdayaan masyarakat itu mengambil tema “Alur Layanan KDRT Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004".

Perhelatan di Balai Desa Klutuk tersebut diikuti lebih dari 20 orang dari unsur RT, RW, Bidan Desa, Modin, BPD, dan tokoh masyarakat. Narasumber yang mengawal kegiatan adalah H Ainur Rofiq, dan Nurul Aini SH, keduanya dari paralegal  LBH K.P. Ronggolawe Tuban.

Kepala Desa Klutuk, Sugiono, mengatakan, pihaknya  mengapresiasi kegiatan dari LBH K.P. Ronggolawe untuk kepentingan warganya. Ia akui kegiatan tersebut sangat bermanfat bagi masyarakat, karena selama ini muncul  laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami  warganya.

Akibat minimnya informasi tentang penanganan korban KDRT, tambah Sugiono, menyebabkan tingkat penyelesaiannya sebatas mediasi di tingkat desa.

"Semoga dengan berjalan kegiatan ini wawasan, serta pengetahuan masyarakat tentang perlindungan khususnya perempuan dan anak di Desa Klutuk semakin bertambah. Ini  bermanfaat untuk warga kami," kata Sugiono.

Sedangkan salah satu peserta sosialisasi, Warsono, dalam apresiasinya kepada LBH KP Ronggolawe menyatakan, sangat berterima kasih semoga kedepannya kegiatan ini bisa berkelanjutan. Apalagi dalam perhelatan yang didukung Pemdes Klutuk tersebut, juga  dijelaskan jenis-jenis kekerasan yang menimpa kaum hawa dan anak di tingkat rumah tangga.

Dialog dan tanya jawab tentang pernik-pernik KDRT, dan alur layanan yang diusung narasumber mendominasi pertemuan tersebut. Intinya warga juga berharap mendapatkan informasi tentang penyelesaian secara hukum dari kasus kekerasan yang acap menimpa perempuan dan anak.

Sementara itu, H Ainur Rofiq yang membawakan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, menyatakan, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kegiatan K.P. Ronggolawe yang  bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI sejak 2018. Sampai saat ini sebagai pemberi bantuan hukum, serta Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Aktifis asal Jenu, Tuban ini menegaskan, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi warga miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Juga sebagai upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

"Mulai tahun 2004 hingga sekarang LBH K.P. Ronggolawe telah berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis," kata Rofik.

Ia ungkapkan pula, selama kurun waktu 2004-2021 terjadi 1.624 kasus litigasi dan non litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara litigasi maupun nonlitigasi antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan seksual, trafficking dan KDP.

Menyitir amanat undang-undang bantuan hukum gratis, Rofik menambahkan, ada tiga pihak yang diatur dalam regukasi tersebut. Yakni, penerima bantuan hukum (warga miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), dan penyelenggara bantuan hukum.

"LBH K.P. Ronggolawe merupakan salah satu lembaga pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Tuban yang bergerak pada isu perempuan dan anak," papar aktifis yang dikenal dekat dengan warga desa ring 1 lokasi Kilang Minyak Tuban itu.

Diungkapkan, syarat pengajuan bantuan hukum antara lain mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis  yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon, dan uraian singkat mengenai pokok persoalan. Selain juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Ia tambahkan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Dalam hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Rofik tak menampik adanya  fenomena gunung es dalam kasus KDRT, banyak terjadi tetapi tidak semua muncul ke permukaan. Penyebabnya, minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang hukum, menganggap bahwa KDRT adalah aib, tidak mengetahui adanya lembaga yang memberikan layanan. Kondisi itu ditambah minimnya informasi terkait isu perlindungan terhadap  perempuan dan anak.

"Dengan latar belakang tersebut banyak korban tidak berani melaporkan kejadian KDRT yang menimpanya," pungkas Ainur Rofik.

Pemateri kedua, Nurul Aini, menyampaikan tentang alur layanan KDRT. Jenis kekerasan yang sering dilaporkan ke K.P. Ronggolawe berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual (pemerkosaan, pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual), penelantaran, dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Sesuai temuan di lapangan, menurut Nurul, ketika terjadi perkara atau masalah masyarakat selama ini melaporkan kepada tokoh desa seperti Ketua RT, RW, tokoh agama, dan Modin (Kaur Kesra di desa). Mereka menjadi simpul dan tempat masyarakat mengadukan permasalahan.

Sebagai upaya penghapusan KDRT di Indonesia telah ditetapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan  bentuk tanggung jawab Negara terhadap mandat undang-undang ini, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan.

"Dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres, RSUD, Kejaksaan dan lembaga layanan, untuk memberikan layanan terpadu demi kepentingan terbaik bagi korban," ujar Nurul.

Sedangkan alur layanan korban KDRT secara teknis melalui tahapan, dilaporkan melalui telepon, datang sendiri, atau penjemputan oleh paralegal. Kemudian datang ke kantor K.P Ronggolawe untuk mengisi form pengaduan sebagai identitas dasar untuk diberikan pendampingan.

Ditambahkan, selanjutnya korban akan diberikan layanan konseling untuk mengetahui kondisi klien setelah mengalami kekerasan. Hasil konseling diteruskan kepada Tim Advokasi, untuk mendapat dua rekomendasi penyelesaian.

Pertama penyelesaian secara Litigasi, yakni penyelesaian perkara di dalam peradilan, baik pidana maupun perdata. Kedua  nonlitigasi berupa konseling, medis, psikologi, shelter, dan reintegrasi sosial.

Melalui layanan tersebut, ungkap Nurul, perempuan dan anak  korban KDRT akan tertangani dengan efektif hingga survive. Bentuk layanan tersebut bisa diakses baik secara langsung maupun via online yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh paralegal atau pendamping.

Paralegal dari LBH KP Ronggolawe, H Ainur Rofik maupun Nurul Aini,  menyampaikan, upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan adanya sosialisasi terkait payung hukum KDRT,  pendidikan gender, dan pengoptimalan peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Upaya lainnya dengan melakukan mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan  kepada korban, memberikan pertolongan darurat, serta memberikan dukungan moral agar tidak menyalahkan korban.

"Sesuai temuan lapang, korban KDRT akan mengalami trauma paska terjadinya kekerasan yang menimpanya," pungkasnya. (tbu)


https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/kp-ronggolawe-bumikan-layanan-perempuan-korban-kekerasan-gratis


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)