KP Ronggolawe Bumikan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Gratis
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Tuban - Informasi tentang pelayanan korban kekerasan
terhadap perempuan dan anak, tampaknya masih kurang banyak dikenal di tingkat
pedesaan. Terkait itu Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe melakukan sosialisasi
layanan gratis ke tingkat desa.
Dalam kinerja sosial tersebut, KP Ronggolawe bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI menggelar sosialisasi di Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim, Jumat (24/2/2022). Pemberdayaan masyarakat itu mengambil tema “Alur Layanan KDRT Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004".
Perhelatan di Balai Desa Klutuk tersebut diikuti lebih dari
20 orang dari unsur RT, RW, Bidan Desa, Modin, BPD, dan tokoh masyarakat.
Narasumber yang mengawal kegiatan adalah H Ainur Rofiq, dan Nurul Aini SH,
keduanya dari paralegal LBH K.P.
Ronggolawe Tuban.
Kepala Desa Klutuk, Sugiono, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan dari LBH K.P. Ronggolawe untuk kepentingan warganya. Ia akui kegiatan tersebut sangat bermanfat bagi masyarakat, karena selama ini muncul laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warganya.
Akibat minimnya informasi tentang penanganan korban KDRT,
tambah Sugiono, menyebabkan tingkat penyelesaiannya sebatas mediasi di tingkat
desa.
"Semoga dengan berjalan kegiatan ini wawasan, serta
pengetahuan masyarakat tentang perlindungan khususnya perempuan dan anak di
Desa Klutuk semakin bertambah. Ini
bermanfaat untuk warga kami," kata Sugiono.
Sedangkan salah satu peserta sosialisasi, Warsono, dalam
apresiasinya kepada LBH KP Ronggolawe menyatakan, sangat berterima kasih semoga
kedepannya kegiatan ini bisa berkelanjutan. Apalagi dalam perhelatan yang
didukung Pemdes Klutuk tersebut, juga
dijelaskan jenis-jenis kekerasan yang menimpa kaum hawa dan anak di tingkat
rumah tangga.
Dialog dan tanya jawab tentang pernik-pernik KDRT, dan alur layanan yang diusung narasumber mendominasi pertemuan tersebut. Intinya warga juga berharap mendapatkan informasi tentang penyelesaian secara hukum dari kasus kekerasan yang acap menimpa perempuan dan anak.
Sementara itu, H Ainur Rofiq yang membawakan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, menyatakan, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kegiatan K.P. Ronggolawe yang bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI sejak 2018. Sampai saat ini sebagai pemberi bantuan hukum, serta Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Aktifis asal Jenu, Tuban ini menegaskan, negara menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil. Termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum
bagi warga miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Juga sebagai upaya pemerintah
dalam memberi kepastian hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Mulai tahun 2004 hingga sekarang LBH K.P. Ronggolawe
telah berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya
perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis,"
kata Rofik.
Ia ungkapkan pula, selama kurun waktu 2004-2021 terjadi
1.624 kasus litigasi dan non litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara
litigasi maupun nonlitigasi antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan
seksual, trafficking dan KDP.
Menyitir amanat undang-undang bantuan hukum gratis, Rofik
menambahkan, ada tiga pihak yang diatur dalam regukasi tersebut. Yakni,
penerima bantuan hukum (warga miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi
bantuan hukum), dan penyelenggara bantuan hukum.
"LBH K.P. Ronggolawe merupakan salah satu lembaga
pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Tuban yang bergerak pada isu perempuan dan
anak," papar aktifis yang dikenal dekat dengan warga desa ring 1 lokasi
Kilang Minyak Tuban itu.
Diungkapkan, syarat pengajuan bantuan hukum antara lain
mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas
pemohon, dan uraian singkat mengenai pokok persoalan. Selain juga melampirkan
surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di
tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Ia tambahkan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga. Dalam hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Rofik tak menampik adanya
fenomena gunung es dalam kasus KDRT, banyak terjadi tetapi tidak semua
muncul ke permukaan. Penyebabnya, minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang
hukum, menganggap bahwa KDRT adalah aib, tidak mengetahui adanya lembaga yang
memberikan layanan. Kondisi itu ditambah minimnya informasi terkait isu
perlindungan terhadap perempuan dan
anak.
"Dengan latar belakang tersebut banyak korban tidak
berani melaporkan kejadian KDRT yang menimpanya," pungkas Ainur Rofik.
Pemateri kedua, Nurul Aini, menyampaikan tentang alur
layanan KDRT. Jenis kekerasan yang sering dilaporkan ke K.P. Ronggolawe berupa
kekerasan secara fisik, psikis, seksual (pemerkosaan, pencabulan, persetubuhan
dan pelecehan seksual), penelantaran, dan Kekerasan Berbasis Gender Online
(KBGO).
Sesuai temuan di lapangan, menurut Nurul, ketika terjadi perkara atau masalah masyarakat selama ini melaporkan kepada tokoh desa seperti Ketua RT, RW, tokoh agama, dan Modin (Kaur Kesra di desa). Mereka menjadi simpul dan tempat masyarakat mengadukan permasalahan.
Sebagai upaya penghapusan KDRT di Indonesia telah ditetapkan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Sedangkan bentuk tanggung jawab
Negara terhadap mandat undang-undang ini, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang memberikan
layanan kepada perempuan korban kekerasan.
"Dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres, RSUD, Kejaksaan dan lembaga
layanan, untuk memberikan layanan terpadu demi kepentingan terbaik bagi
korban," ujar Nurul.
Sedangkan alur layanan korban KDRT secara teknis melalui
tahapan, dilaporkan melalui telepon, datang sendiri, atau penjemputan oleh
paralegal. Kemudian datang ke kantor K.P Ronggolawe untuk mengisi form
pengaduan sebagai identitas dasar untuk diberikan pendampingan.
Ditambahkan, selanjutnya korban akan diberikan layanan
konseling untuk mengetahui kondisi klien setelah mengalami kekerasan. Hasil
konseling diteruskan kepada Tim Advokasi, untuk mendapat dua rekomendasi
penyelesaian.
Pertama penyelesaian secara Litigasi, yakni penyelesaian
perkara di dalam peradilan, baik pidana maupun perdata. Kedua nonlitigasi berupa konseling, medis,
psikologi, shelter, dan reintegrasi sosial.
Melalui layanan tersebut, ungkap Nurul, perempuan dan
anak korban KDRT akan tertangani dengan
efektif hingga survive. Bentuk layanan tersebut bisa diakses baik secara
langsung maupun via online yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh paralegal
atau pendamping.
Paralegal dari LBH KP Ronggolawe, H Ainur Rofik maupun Nurul
Aini, menyampaikan, upaya pencegahan
yang dapat dilakukan dengan adanya sosialisasi terkait payung hukum KDRT, pendidikan gender, dan pengoptimalan peran
serta masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Upaya
lainnya dengan melakukan mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan
darurat, serta memberikan dukungan moral agar tidak menyalahkan korban.
"Sesuai temuan lapang, korban KDRT akan mengalami
trauma paska terjadinya kekerasan yang menimpanya," pungkasnya. (tbu)
https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/kp-ronggolawe-bumikan-layanan-perempuan-korban-kekerasan-gratis
Komentar
Posting Komentar