LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai
Tuban,
IDN Times - Direktur LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe
Tuban Nunuk Fauziah menyayangkan, pemberian dispensasi nikah dini terhadap
pelaku predator kekerasan seksual putra seorang kiai berinisial AH (22) asal
Kecamatan Plumpang. Pengabulan permohonan dispensasi nikah dini, kata Nunuk,
sama halnya struktur Pemerintah Kabupaten Tuban tidak tunduk pada konsitusi
negara yang sudah ada.
1. Pemkab Tuban dianggap tidak patuh terhadap undang-undang
Dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan
Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yakni, meningkatkan
tanggungjawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, UU Nomor
16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan
apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Itulah sebabnya kami menilai bahwa Pemerintah
Kabupaten Tuban, pihak kepolisian, Pengadilan agama dan orang tua korban/pelaku
sangat abai dan tidak tunduk terhadap konsitusi negara," katanya, Senin
(8/8/2022).
2. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara
Tak hanya itu,
lanjut Nunuk, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Pasal 10 ayat (I) juga menyebutkan, jika setiap orang secara melawan
hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain,
atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perkawinan dengannya atau dengan orang lain dengan mengatasnamakan praktik
budaya atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Maka orang
tersebut bisa di pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak
200 juta. Dan di dalam kasus ini hubungan antara korban M (14) dan juga AH
adalah guru dan murid.
"Berdasarkan
catatan kami, jika ibu korban mengatakan jika hubungan korban dan pelaku bukan
temat dekat, bukan berstatus pacaran, melainkan guru dan murid," jelasnya.
3. Polisi
juga belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AH
Nunuk menjelaskan,
upaya yang dilakukan pelaku beserta keluarganya dengan adanya surat damai,
kawin siri, kawin dicatatan sipil sangat tidak memperdulikan kesakitan yang
dialami M. Korban M dijadikan tumbal oleh pelaku predator dan keluarganya
dengan mengikuti segala macam ritme upaya.
Mungkin bagi pelaku dan
keluarganya setelah dilakukanya segala macam upaya tersebut akhirnya akan
menggugurkan proses hukum. Tapi mereka lupa Indonesia adalah Negara Hukum yang
memiliki komitmen sangat baik terhadap perlindungan perempuan dan anak korban
kekerasan seksual.
"Atas dasar temuan fakta di
lapangan, hingga sekarang polisi belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Sedangkan Pemkab Tuban mengeluarkan surat rekomendasi layak untuk dikabulkan
dispensasi nikah dan opini yang dibangun dimasyarakat adalah sudah baik, pelaku
anaknya Kyai mau menikahi anak petani” jelasnya.
Situasi ini, kata Nunuk, sangat membuat kami ketakutan adanya kerangka berpikir masyarakat terhadap penyelesaian perkara predator KS dan korban anak serta gugurnya pelaksanaan UU No.12/2022 tentang TPKS.
https://jatim.idntimes.com/news/jatim/imron/lbh-soroti-dispensasi-nikah-pelaku-pencabulan-anak-kiai?page=all
Komentar
Posting Komentar