Postingan

Hitam Putih Perkawinan Anak di Tuban (1)

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo   Kemiskinan menjadi kambing hitam disaat angka permintaan dispensasi nikah naik. Data lapang menyebut 80 persen pernikahan anak berakhir cerai. "Alhamdulillah , saya sekarang sudah bebas. Tidak menderita lagi,” ujar Indri, bukan nama sebenarnya, saat ditemui di lapak Es Degan tak jauh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur awal bulan Juni 2022 lalu. Ibu satu putra asal salah satu desa di Tuban itu menikah di usia dini, di bawah 18 tahun, sekitar 10 tahun silam. Untuk menyikapi UU Perkawinan yang menyaratkan usia nikah minimal 19 tahun, ia meminta dispensasi nikah. Pernikahan dengan sang kekasih yang kala itu berumur 20 tahun pun tergelar. Siapapun kalau bisa memilih, ungkap Indri dalam Bahasa Jawa, tak ingin rumah tangganya bubar. Akan tetapi kemelut rumah tangganya bertubi-tubi sejak sebulan menikah, menjadikan gugat cerai sebagai pilihan. Memang pahit namun itu yang terbaik, ketimbang saban hari harus menanggung de...

Masyarakat Sipil Kecewa Perkosaan Tak Masuk RUU TPKS

Gambar
  SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Jakarta – Tidak masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menjadikan rancangan regulasi tersebut bakal kehilangan spesifikasinya sebagai undang-undang yang bersifat khusus. Oleh sebab itu Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), menuntut agar kejahatan paling purba itu dimasukkan dalam RUU yang segera disahkan jadi undang-undang tersebut. “Pengaturan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual penting untuk dimasukkan ke dalam RUU TPKS, karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi,” tegas Ira Imelda dari Women Crisis Centre Bandung, dalam siaran pers bersama JMS dan FPL untuk advokasi RUU TPKS, Kamis (7/4/2022). Pada hari Rabu (6/4/2022), Panja Baleg DPR RI telah selesai membahas RUU TPKS. Para aktifis yang tergabung dalam JMS dan FPL, hingga penyintas memberikan konstribusi agar tarik ulur RUU sejak tahun 2016 segera disahkan jadi undang-undang. Pe...

KP Ronggolawe Bumikan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Gratis

Gambar
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban - Informasi tentang pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, tampaknya masih kurang banyak dikenal di tingkat pedesaan. Terkait itu Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe melakukan sosialisasi layanan gratis ke tingkat desa. Dalam kinerja sosial tersebut, KP Ronggolawe bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI menggelar sosialisasi di Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim, Jumat (24/2/2022). Pemberdayaan masyarakat itu mengambil tema “Alur Layanan KDRT Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004". Perhelatan di Balai Desa Klutuk tersebut diikuti lebih dari 20 orang dari unsur RT, RW, Bidan Desa, Modin, BPD, dan tokoh masyarakat. Narasumber yang mengawal kegiatan adalah H Ainur Rofiq, dan Nurul Aini SH, keduanya dari paralegal   LBH K.P. Ronggolawe Tuban. Kepala Desa Klutuk, Sugiono, mengatakan, pihaknya   mengapresiasi kegiatan dari LBH K.P. Ronggolawe untuk kepentingan warganya. Ia akui kegiatan ters...

Nunuk Fauziah : RUU TPKS Jangan Hanya Melindungi Korban

Gambar
  SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Jakarta - Selain menekankan subtansi dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya, sangat perlu mencermati bagian subtansi penting lainnya. Yakni   perlu adanya BAB tersendiri yang mengatur tentang hak-hak siapa saja yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), seperti korban, keluarganya, saksi, ahli, dan pendamping korban.   "Mengapa perlu diatur dalam BAB tersendiri, karena sebagai penentu keberhasilan dan kemanfaatan elemen kunci lainnya yang diatur dalam RUU TPKS, yaitu pemidanaan, hukum acara khusus, akuntabilitas peradilan, dan pencegahan kekerasan seksual," demikian penegasan, Nunuk Fauziah, dari Dewan Pengarah Nasional   Forum Pengada Layanan (DPN FPL) saat dimintai komentar   Suarabanyuurip.com terkait agenda pemerintah yang tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) setelah menerima dokumen RUU TPKS dari DPR, Senin (31/1/2022). Menurut perempuan aktifis ini, ...

KP Ronggolawe Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU Kekerasan Seksual

Gambar
  Moment Diskusi di Kantor K.P.Ronggolawe bersama jaringan aktivis perempuan Tuban SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban – Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban menilai pemerintah dan DPR RI lamban mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).  Oleh sebab itu lembaga non pemerintah ini meminta agar RUU tersebut segera disahkan jadi undang-undang (UU).   Sedangkan hasil rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022), menetapkan RUU TPKS menjadi inisiatif Dewan, kian memperpanjang alur rancangan undang-undang yang sudah lama dinanti publik. Penetapan tersebut dinilai sama halnya mengulang dari Nol prosesnya, sebelum kemudian diputus menjadi undang-undang. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi para aktifis perempuan Kabupaten Tuban, Jatim di Sekretariat KP Ronggolawe Tuban, Selasa (25/1/2022). “RUU TPKS yang sudah berjalan selama enam tahun dengan penuh liku-liku itu, sepertinya bakal masih berlanjut. Sedangkan korban ke...

KPR Tuban dan Kemenkumham RI Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Gambar
  Tubankab - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bekerjasama dengan Kemenkumham RI menyelenggarakan penyuluhan hukum didukung oleh Pemerintah Desa Remen, Kecamatan Jenu di balai desa setempat, Selasa (12/10). Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengundang unsur RT, RW, Muslimat, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N),   Fatayat,   Ansor, Kopwan, Karang Taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang. Panitia juga menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Ulfa Imroatul Azizah, SH, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH KPR Tuban. Ketua KPR Tuban, Suwarti, S.Pd. menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan KPR yang telah dipercaya oleh Kemenkumham RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan hukum serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, terutama perempu...

K.P.RONGGOLAWE Beri Penyuluhan Hukum Ke Warga Remen

Gambar
  Nunuk Fauziyah memberi materi hukum kepada warga Desa Remen, Kecamatan Jenu: (foto: Ali Imron)   Reporter : Ali Imron blokTuban.com - Koalisi Perempuan (K.P.) Ronggolawe Tuban menyelenggarakan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Kemenkumham RI didukung oleh Pemerintah Desa Remen. Dalam Penyuluhan tersebut mengundang unsur RT, RW, nuslimat, pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N/modin), fatayat, ansor, kopwan, karang taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang dan bertempat di Aula Balai Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yang pertama Ulfa Imroatul Azizah, SH dari Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH K.P.Ronggolawe. Dalam sambutan Ketua K.P.Ronggolawe, Suwarti menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan K.P.Ronggolawe yang telah dipercaya oleh KEMENKUMHAM RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan Hukum. Serta i...