Postingan

Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah

  Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Tuban, Jatim masih marak. Terbukti saat ini terdapat lima dari 20 wilayah kecamatan di Bumi Ranggalawe masuk zona merah, dan tujuh kecamatan zona kuning Narkoba. Lima zona merah adalah Kecamatan Jenu, Tuban, Semanding, Palang, dan Kecamatan Widang. Sedangkan zona kuning yang belakangan sudah terendus kemasukan barang terlarang tersebut adalah Kecamatan Plumpang, Rengel, Soko, Grabagan, Parengan, Merakurak, dan Kecamatan Tambakboyo. Delapan wilayah kecamatan lainnya masih kategori zona hijau. Sesuai temuan lapang dari LBH KP Ronggolawe Tuban, hal itu terjadi akibat minimnya akses informasi berbasis hukum dan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Selain juga terlibat dalam Narkoba dianggap solusi jalan pintas untuk peningkatan ekonomi keluarga, dari daerah yang termasuk lima besar kabupaten termiskin di Jatim tersebut. Demikian ungkap Lawyer

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (2)

Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sama halnya melanggengkan pelanggaran hukum. Dampaknya bakal melahirkan generasi tak sempurna secara lahir dan batin. "Jika situasi seperti ini terus menerus dibiarkan maka terpaksa kami mengatakan, membiarkan pelaku predator kekerasan seksual tanpa proses dan keputusan hukum, sama halnya struktur pemerintahan tidak tunduk pada konsitusi negara,” tegas Nunuk Fauziah. Nunuk tak sekadar berasumsi. Dampak kekerasan seksual yang berakhir pada pernikahan pelaku dan korban, tanpa proses hukum, bakal semakin tragis bagi korbannya. Secara medik dampak perkawinan anak bagi anak perempuan sangat mengerikan. Usia rahim prima secara fisik berada pada umur di atas 20 tahun. Di bawah usia itu sangat berisiko mendapatkan komplikasi fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia. Korban perempuan anak dipastikan mengalami putus sekolah. Hal ini berakibat kurang memiliki posi

DPRD Tuban Siapkan Jaring Protap Pemohon Diska (1)

Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban - DPRD Tuban segera menyiapkan skema memperketat permohonan Diska bila terindikasi terjadi kekerasan seksual. Diarahkan keterlibatan multistakehoder untuk merumuskan protap bagi pemohon Diska. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari audensi LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) Tuban dengan Komisi IV DPRD Tuban, di awal September 2022. Dewan mempertimbangkan fakta kasus pernikahan anak, yang diawali dengan permohonan Dispensasi Nikah (Diska), di Bumi Ranggalawe dalam dua tahun terakhir angkanya melambung naik hingga 200 persen. Rapat Kerja (Raker) Komisi Dewan itu melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Kemenag Tuban, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan LPA Tuban. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat dari DPRD Tuban, kasus pernikahan anak

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

Tuban, IDN Times - Direktur LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziah menyayangkan, pemberian dispensasi nikah dini terhadap pelaku predator kekerasan seksual putra seorang kiai berinisial AH (22) asal Kecamatan Plumpang. Pengabulan permohonan dispensasi nikah dini, kata Nunuk, sama halnya struktur Pemerintah Kabupaten Tuban tidak tunduk pada konsitusi negara yang sudah ada. 1.     Pemkab Tuban dianggap tidak patuh terhadap undang-undang   Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yakni, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.   "Itulah sebabnya kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban, pihak kepolisian, Pengadilan

Jaringan Aktifis Nasional Desak PA Tak Keluarkan Diska

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban - Jaringan aktifis perempuan nasional mendesak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jatim untuk tidak mengeluarkan Dispensasi Nikah (Diska) dalam kasus kekerasan seksual (KS) dengan korban usia 14 tahun di Plumpang. Mereka beralasan kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan Polisi, dipantau media, dan dalam pengawalan serius jaringan aktifis perempuan pengada layanan anak dan perempuan korban kekerasan. PA Tuban telah menggelar sidang Diska pada tanggal 29 Juli 2022 dipimpin hakim tunggal, Slamet S.Ag SH MH, dan Panitera Pengganti Wawan SH. Sidang selama hampir satu jam sejak pukul 10.30 WIB itu, dihadiri keluarga pelaku, AH (22 tahun), dan keluarga korban, M (14 tahun). Diperoleh informasi, jika sidang dengan kesan tertutup tersebut belum memberikan hasil keputusan. Sidang ditunda untuk waktu satu minggu mendatang. "Kami memohon dengan sangat kepada Ketua PA Tuban, dan Hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Diska terhadap k

LBH KP Ronggolawe Desak Polisi Tangkap Putra Kiai Pelaku Persetubuhan Anak

SuaraBanyuurip.com - Paijan Sukma Dikrama Tuban - LBH KP Ronggolawe meminta jajaran Polres Tuban segera menangkap anak kiai pimpinan ponpes di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih akibatnya kini korban yang masih berusia 14 tahun melahirkan bayi dari perbuatannya. "Melihat situasi seperti ini, Pemkab beserta Polres Tuban harus melakukan tindakan cepat dan tanggap, untuk memberikan perlindungan bagi korban," tegas Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (22/07/2022). Melihat esensi masalah yang demikian krusial tersebut, Nunuk yang kala itu didampingi Ketua Pelaksana LBH KP Ronggolawe Tsuwarti menambahkan, sebaiknya Pemkab dan Polres mengerahkan semua perangkatnya tanpa harus menunggu kasus di daerah berstatus Kabupaten Layak Anak itu viral di-blow up media. Jangan sampai terjadi di Tuban, proses penanganan dan penangkapan pelaku kekerasan seksual seperti di Jombang, Ban

Hitam Putih Perkawinan Anak di Tuban (1)

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo   Kemiskinan menjadi kambing hitam disaat angka permintaan dispensasi nikah naik. Data lapang menyebut 80 persen pernikahan anak berakhir cerai. "Alhamdulillah , saya sekarang sudah bebas. Tidak menderita lagi,” ujar Indri, bukan nama sebenarnya, saat ditemui di lapak Es Degan tak jauh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur awal bulan Juni 2022 lalu. Ibu satu putra asal salah satu desa di Tuban itu menikah di usia dini, di bawah 18 tahun, sekitar 10 tahun silam. Untuk menyikapi UU Perkawinan yang menyaratkan usia nikah minimal 19 tahun, ia meminta dispensasi nikah. Pernikahan dengan sang kekasih yang kala itu berumur 20 tahun pun tergelar. Siapapun kalau bisa memilih, ungkap Indri dalam Bahasa Jawa, tak ingin rumah tangganya bubar. Akan tetapi kemelut rumah tangganya bertubi-tubi sejak sebulan menikah, menjadikan gugat cerai sebagai pilihan. Memang pahit namun itu yang terbaik, ketimbang saban hari harus menanggung de