Narkoba Marak di Tuban Akibat Minimnya Akses Informasi Pemerintah
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo Tuban – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Tuban, Jatim masih marak. Terbukti saat ini terdapat lima dari 20 wilayah kecamatan di Bumi Ranggalawe masuk zona merah, dan tujuh kecamatan zona kuning Narkoba. Lima zona merah adalah Kecamatan Jenu, Tuban, Semanding, Palang, dan Kecamatan Widang. Sedangkan zona kuning yang belakangan sudah terendus kemasukan barang terlarang tersebut adalah Kecamatan Plumpang, Rengel, Soko, Grabagan, Parengan, Merakurak, dan Kecamatan Tambakboyo. Delapan wilayah kecamatan lainnya masih kategori zona hijau. Sesuai temuan lapang dari LBH KP Ronggolawe Tuban, hal itu terjadi akibat minimnya akses informasi berbasis hukum dan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Selain juga terlibat dalam Narkoba dianggap solusi jalan pintas untuk peningkatan ekonomi keluarga, dari daerah yang termasuk lima besar kabupaten termiskin di Jatim tersebut. Demikian ungkap Lawyer